Banner Dempo - kenedi

Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia

Ilustrasi : pemain judi online ketika berjudi -dataindonesia.id-

BACA JUGA:Layanan SPBE Ditargetkan Terintegrasi

Dalam pengelolaan bisnis hitam ini, Dennis mengungkap, adanya penggunaan CCTV di tempat usaha perjudian itu tidak lain tidak bukan adalah untuk merecord setiap pengunjung yang datang. 

Hasil record itu, terus dia, seorang bandar atau pengelola dapat mengetahui jejak perjudian yang sudah pernah dilakukan seseorang, berikut data kekalahan, kemenangan hingga keuangan yang sudah dihabiskan penjudi yang secara tidak langsung dapat dipastikan adalah menunggu waktu menjadi korban. 

Pada prinsipnya, terang dia, perjudian online atau pun konvensional, pememang bukanlah pemain akan tetapi bandarlah sebenarnya menjadi pemenang utamanya yang dapat mengatur segalanya. 

Sirkulasi duit setan yang diungkap Dennis ini, untuk bandar bahkan ada beberapa tingkatan. Mulai dari mereka yang berposisi sebagai penyedia jasa, super master, master hingga agen-agen permainan yang di posisi ini menurut penjelasan Dennis, jumlahnya paling banyak. 

BACA JUGA:Jenazah Ketua PCNU Dikebumikan di TPU Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap

BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Kukerta di Kampung Moderasi Beragama Bengkulu Utara

"Jadi dalam bisnis ini, ada mereka yang di posisi memang pembuat game atau permainan. Ada juga mereka yang memiliki modal, sehingga tinggal memesan sebuah game yang sesuai dengan permintaan sampai dengan kerjasama antara pemodal dan penyedia website dengan sistem bagi hasil. Semisal 70:30, berarti ketika berhasil memang, maka hasilnya 30 persen untuk penyedia dan 70 persen untuk modal," bebernya lagi. 

Dengan skema menentukan posisi kekalahan (sementara) di pihak bandar, maka konsekwensi juga berlaku dengan pembagian risiko persentase yang disepakati. 

"Atau yang paling mudah ya jadi agen-agen gitu," ungkapnya lagi. 

Kemelut nasional yang kian mengungkap aktor-aktor yang terlibat di lingkngan elit pusat hingga daerah, politisi hingga pelaku birokrasi, menjadi alasan mendasar untuk secepatnya draf Undang-Undang Perampasan Aset dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

BACA JUGA:Mau Emas 5 Gram, Nyicil Gak Nyampe 200 Ribu Perbulan, Lewat Pegadaian Saja

BACA JUGA:Minuman Populer Ini, Diwarning, Bahaya! Ginjal Taruhannya

Pasalnya, payung hukum yang akan menjadi alat negara, melakukan "pemiskinan" pelaku tindak pidana, selain adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU itu, belum bergulir ke gelanggang pembahasan. 

Elit pemerintah, kini saling lempar situasi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahkan mengaku sudah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, tidak hanya dua kali, untuk menggulirkan draf UU ini forum pembahasan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan