Pengukuhan Perpanjang Jabatan Kades 8 Tahun Mulai Dirancang
Asisten 1 Setkab Mukomuko. Haryanto SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
“Untuk teknis ini akan dibahas lebih lanjut oleh OPD terkait bersama pihak-pihak terkait lainnya. Yang jelas untuk di tahun 2024 ini sebanyak 37 kades yang jabatan enam tahun berakhir,” bebernya.
Perpanjangan massa jabatan kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
BACA JUGA:Layanan SPBE Ditargetkan Terintegrasi
BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Khasiat Air Zam-Zam Bagi Kesehatan Tubuh
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (*)