Regulasi Turunan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Belum Sampai di Kecamatan
Regulasi Turunan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Belum Sampai di Kecamatan-Rol-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE, memastikan.
Sampai Kamis, 18 April 2024 kemarin, belum ada regulasi atau aturan turunan terkait perubahan undang-undang (UU) Desa atas masa jabatan kepala desa (Kades) maksimal 8 tahun.
Menurut Gungun, jika perubahan UU Desa tersebut resmi dilaksanakan, biasanya akan diperkuat oleh peraturan pemerintah (PP) dan turunan lainnya.
"Tapi, sampai sekarang kami di pemerintah kecamatan belum mendapatkan informasi apa lagi, regulasi turunan tentang perubahan UU Desa tersebut," ungkap Gungun.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Nihil Lakalantas Selama Idul Fitri 2024 di Ketahun
BACA JUGA: Datangkan Sapi Bali Dari Kabupaten Tetangga, Mesti Teliti. Waspadai Hal Ini....
Gungun mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan desa khususnya para Kades, agar dapat menanggapi perihal perubahan UU Desa yang mengatur masa jabatan Kades tersebut dengan santai.
Karena dipastikan Gungun, apabila perubahan UU Desa itu resmi dilaksanakan maka pemerintah pusat hingga daerah akan memperkuat dengan aturan turunannya dan mensosialisasikan regulasi baru tersebut.
"Sementara, kita hanya menunggu. Kalau pun, ketentuan baru atas perubahan UU Desa itu resmi diterapkan, pastinya kita akan segera melakukan penyesuaian hingga ke tingkat desa," demikian Gungun.
Sebagaimana dikabarkan radarutara.bacakoran.co sebelumnya. Aturan pelaksanaan atas revisi kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belum dirampungkan pemerintah.
BACA JUGA:Realisasi 3 Program Prioritas Dana Desa Ini, Tak Bisa Ditunda
BACA JUGA:PLN Bangun Jaringan dan Travo Baru di Desa Suka Maju?
Daerah-daerah juga masih menunggu dan masih mengacu pada regulasi-regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Khususnya soal rumpun aturan turunan.
Sejauh ini, revisi beleid yang lahir di tahun 2014 tersebut juga belum dirilis oleh kanal-kanal resmi pemerintah.