Waspadai Ledakan Konflik di Masyarakat Terkait Wakaf

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara (BU), Dr H Nopian Gustari-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tanah wakaf yang tidak jelas pengelolaannya, rentan memantik konflik sosial di masyarakat. Bukan tidak mungkin, status tanah abu-abu yang dipicu tidak tertibnya administrasi dan ditambah tidak amanahnya nadzir atau pengurus, bisa menjadi bom waktu kisruh di masyarakat. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara (BU), Dr H Nopian Gustari, saat dikonfirmasi soal tak menampik, pentingnya tertib administrasi perihal tanah wakaf

Berangkat dari tujuannya, Nopian mengingatkan, wakaf, lazimnya terjadi karena adanya kebutuhan fasilitas umum seperti pemakaman atau fasilitas sosial seperti musolah dan masjid, namun terkendala lokasi. Persoalan itu pun memantik orang yang baik hati, kemudian mewakafkan sebidang tanahnya untuk kepentingan umat. 

"Maka tertib administrasi wakaf ini menjadi sangat penting. Kepada KUA, saya juga mengimbau untuk memiliki mitigasi soal ini, karena ini menjadi salah satu bagian dari pencegahan gesekan sosial di masyarakat," tegas Nopian. 

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Angka Kematian Haji 2024 Tembus 1.300 Orang, Ada Data Mencegangkan

BACA JUGA:APINDO Sinyalkan Dampak AI di Sektor Ketenagakerjaan, Pendidikan Vokasi Harus Menjawab

Nopian kemudian menjelaskan alur wakaf, agar dapat menjadi bahan pemikiran serta upaya penertiban bersama yang perlu mendapatkan dukungan dari lintas elemen masyarakat. 

Sebelum Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA yang secara ex oficio menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menerbitkan Akta Ikraf Wakaf, ada serangkaian proses yang mesti dilakukan. 

Diawali dengan kelengkapan dokumen, seperti foto copy wakif atau orang yang berwakaf, foto copy legalitas tanah yang akan diwakafkan (sertifikat atau SKT), sampai dengan nama-nama saksi sebanyak 2 orang serta 5 orang calon nazhir atau pengurus wakaf serta berita acara tujuan wakaf yang akan dilakukan. 

"Setelah syarat-syarat lengkap, maka KUA akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atau AIW serta menetapkan nazhir hingga saksi-saksi dalam proses wakaf," jelas Nopian.. 

BACA JUGA:Kabupaten Bengkulu Tengah Lahir dari Bengkulu Utara. Kini, 16 Tahun Sebagai Kabupaten Otonom...

BACA JUGA:Ada Perubahan Arah Kebijakan Dana Desa 2024

Pentingnya keberadaan AIW, Nazhir hingga saksi-saksi ini, lanjut dia, selain akan menjadi dokumen syarat administratif ketika akan melakukan penerbitan sertifikat atau alas hak, untuk memudahkan penggunaan tanah wakaf. 

Dokumen AIW, terus dia, juga mengantisipasi terjadi penyalahgunaan tanah yang diwakafkan di masa yang akan datang. Karena proses penyelenggaraan tanah wakafnya, telah melalui mekanisme yang benar serta memiliki sistem kendali yang jauh lebih bertanggungjawab. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan