Pemerintah Terus Berupaya Untuk Memangkas Waktu di Gerbang Tol

Pembayaran jalan tol menggunakan sistem transaksi jalan tol nontunai, nirsentuh, nirhenti, atau multilane free flow (MLFF) diyakini akan menyelesaikam permasalahan kemacetan di jalan tol.-Liputan6.com/Herman Zakharia-

Pasalnya, antara lain, pengguna tidak perlu lagi mengantre di gerbang pintu tol.

Dalam satu survei yang dilakukan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), ditemukan bahwa pengguna jalan tol membutuhkan waktu untuk membuka kaca kendaraan kemudian melakukan tapping kartu elektronik selama waktu 4 detik.

BACA JUGA:Jurnalis Miliki Peran Penting Dalam Perlindungan Lingkungan

BACA JUGA:Resmikan 2 Pasar, Ketesedian Kebutuhan Aman dan Harga Stabil

Sedangkan jika transaksi dilakukan secara manual durasi waktu pengendara berada di gerbang menjadi 10 detik.

Dalam beberapa uji coba, penggunaan MLFF dinilai bisa menghilangkan waktu antrian menjadi nol detik. Manfaat lain adalah efisiensi biaya operasi dan juga meminimalisir bahan bakar kendaraan.

Inilah yang melandasi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, pada 20 Mei 2024.

Melalui PP itu, sistem transaksi jalan tol nontunai, nirsentuh, nirhenti, atau MLFF telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

BACA JUGA:Ini Motor Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Sulit Dihalau

BACA JUGA:Mukomuko Perjuangkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Alam

MLFF juga telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) baru yang berbentuk program, bersamaan dengan 15 PSN lainnya, sesuai Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) nomor 6 tahun 2024.

Rencananya, MLFF merupakan pengembangan proyek dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).

Dalam Permenko nomor 6 tahun 2024 tertulis, target investasi proyek tersebut sebesar Rp4,49 triliun.

Berkaitan dengan lahirnya PP 23/2024, Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Triono Junoasmono mengatakan, penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong percepatan implementasi sistem yang diadopsi dari Hungaria tersebut.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Mukomuko Kirim Ribuan Hewan Kurban ke Luar Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan