Banner Dempo - kenedi

Pemerintah Terus Berupaya Untuk Memangkas Waktu di Gerbang Tol

Pembayaran jalan tol menggunakan sistem transaksi jalan tol nontunai, nirsentuh, nirhenti, atau multilane free flow (MLFF) diyakini akan menyelesaikam permasalahan kemacetan di jalan tol.-Liputan6.com/Herman Zakharia-

BACA JUGA:Mukomuko Bakal Sembelih 1.014 Ekor Hewan Kurban

"MLFF itu kan ada teknologi dan sebagainya. Melalui sistem itu, pemerintah menjamin pendapatan badan usaha karena teknologi ini tak akan berkurang. Jadi, tak mungkin orang ada ragu terkait teknologinya seperti apa, itu dijamin," ujar Triono.

 

Tahap Evaluasi

Triono mengemukakan, hingga saat ini rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dan Kementerian PUPR.

Uji coba rencananya baru akan kembali dilanjutkan pada tahun ini sehingga belum bisa dipastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan.

BACA JUGA:Saat Debit Air Dunia Anjlok, Yuk Belajar lagi tentang Definisi Sungai, DAS dan Wilayah Sungai

BACA JUGA:Pelajaran Penting dari Upaya Raja Mataram Menggebuk VOC Agar Hengkang dari Nusantara

"Kita belum tentukan (komersialisasinya), tapi harapan kita, kita bisa mulai lagi (uji cobanya) di tahun ini, masih di Bali Mandara," tuturnya.

Apa saja isi dari PP tersebut? PP jalan tol tersebut mengatur para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.

Dalam Pasal 105 Ayat (5) diatur, pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.

Berikut rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 Ayat (6): Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

BACA JUGA:Saat Debit Air Dunia Anjlok, Yuk Belajar lagi tentang Definisi Sungai, DAS dan Wilayah Sungai

BACA JUGA:Pelajaran Penting dari Upaya Raja Mataram Menggebuk VOC Agar Hengkang dari Nusantara

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan