Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah-Radar Utara/ Wahyudi -

Ia juga menjelaskan, masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan harus mengikuti prosedur.

Salah satunya yaitu, pembeli harus menunjukkan identitas diri berupa KTP. Lalu pihak pangkalan, juga tidak boleh menjual ke warung-warung.

BACA JUGA:Mukomuko Dapat 4.624 Metrik Ton Gas Elpiji Subsidi

BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji Subsidi Dipastikan Cukup

Antisipasinya, semua pangkalan gas elpiji 3 kilogram, sebelumnya juga sudah menandatangani pernyataan untuk menjual gas elpiji subsidi pemerintah kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah mensosialisasikan. Jika nanti ada temuan dari tim bahwa pangkalan tersebut melanggar aturan. Silahkan perbuatan melanggar aturan yang ia lakukan, pertanggung jawabkan sendiri," ingatnya.

Nurdiana juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan kembali turun ke lapangan dengan melibatkan Kodim 0428/Mukomuko, Polres, Kejari, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko.

Namun sebelum tim turun, tim intelijen dari Polres Mukomuko selalu turun duluan ke lapangan. Dan mereka tidak segan menangkap pelaku penyimpangan pemanfaatan gas elpiji bersubsidi.

BACA JUGA:Disperindag Pastikan Kuota Gas Elpiji Subsidi Untuk Mukomuko Cukup

BACA JUGA: Kuota Elpiji Subsidi Untuk Mukomuko Sebanyak 4.624 Metrik Ton

"Sekali lagi saya ingatkan kepada lebih kurang 250 pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ada di Kabupaten Mukomuko agar selalu taat kepada aturan yang berlaku," pesan, Nurdiana. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan