Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan

Penyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu. -Radar Utara/Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gubernur Bengkulu, Prof Rohidin Mersyah, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu. 

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan.

Lanjutnya, keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemdes Suka Merindu Geber Pembangunan Fisik Dana Desa 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Sinyal Internet Desa di 9 Kabupaten, Ini Langkah Pemprov Bengkulu

"Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja. 

Dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik (good local governance)," jelas Gubernur Rohidin.

Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. 

Perlu dilakukan penyesuaian dan  penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

BACA JUGA:Sambut Idul Adha, Warga Diminta Selektif Mendatangkan Hewan Kurban dari Luar Daerah

BACA JUGA:Pekan Olahraga Daerah Bengkulu, Komponen Pembentukan Karakter dan Prestasi

Di mana, sebutnya, pertama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. 

Serta surat dari dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8140/OTDA, tanggal 24 November 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan BRIDA/ Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan