Banner Dempo - kenedi

Waduh, Dewan Semprot Mendagri Soal Pj Kada, Siapkan Sanksi Tegas Pj Kada yang Kepincut jadi Kepala Daerah

Ilustrasi-Radar Utara-

Tito bahkan menegaskan, pj kepala daerah yang sudah kadung ditugasi pemerintah menjadi kepala daerah, namun justru mencalonkan diri sebagai kandidat, harus mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Dijelaskan mantan Kapolri ini, penegasan sikap pemerintah itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/Sj yang ditandatanganinya lewat medio Mei lalu, tepatnya 16 Mei 2024. 

BACA JUGA:Rakor Nakretrans, Gubernur Rohidin Soroti Angka Pengangguran

BACA JUGA:Komitmen Optimalkan Keterbukaan Informasi di Bengkulu

Surat Tito tersebut menegasi tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju Pilkada serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024 kelak.

Lewat beleid tersebut menegasi, bahwa 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, pj kepala daerah sudah harus memberikan informasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri. 

Tito juga mengaku, mekanisme yang kemudian diatur secara detil mulai dari waktu penyampaikan informasi kepada Mendagri, sampai dengan format surat pengunduran diri adalah turut mempertimbangkan hak berpolitik setiap warga negara yang diatur oleh undang-undang. 

Upaya serius pemerintah yang diprediksi bakal kentara dalam kurun waktu lebih kurang sebulan kedepan ini, sebagai langkah mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan seorang pj kepala daerah, alih-alih untuk memenangi Pilkada. 

BACA JUGA:BBM Subsidi Dipastikan Sampai Pada Masyarakat

BACA JUGA:ASA Ajak Semua Pihak Terlibat Bangun BU

"Saya berusaha untuk menjaga itu," ujar Mendagri. 

Dari sisi menghormati hak politik yang dilindungi undang-undang untuk setiap warga negara, sebagai negara demokrasi. Namun ditegaskannya juga, pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, secara otomatis tercatat berhenti secara hormat. 

Akan tetapi, direktif tegas sudah dilugaskan Mendagri, kepada jajarannya yang baru menyampaikan konfirmasi kepada pihaknya secara ujug-ujug dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri akan langsung melakukan pemberhentian. 

Hitung maju sesuai surat yang diteken Tito pada 16 Mei 2024 dengan jadwal pendaftaran pasangan calon, menuju penghujung Agustus. Maka pj kada, kata dia, yang harus mengundurkan diri, diimbau untuk menyampaikan secara resmi kepada Mendagri selambat-lambatnya medio Juli 2024. 

BACA JUGA:Menembus Batas Pasar Produk Tekstil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan