Penanganan ASN Tak Netral Berubah?
Pemilu 2024--
RADAR UTARA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu (@bawasluri), mensinyalkan bakal melakukan perubahan terkait dengan penanganan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam acara diskusi bertajuk Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi.
Menurut Bagja, rencana tersebut menyikapi akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan, tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024," ujarnya dalam diskusi yang digelar Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Minggu (12/11).
Sementara itu, KASN menyebutkan definisi netralitas ASN. Dalam laman resminya, KASN bilang definisi pelanggaran yang dapat menyebabkan seorang ASN disanksi ringan,sedang hingga berat yakni pemecatan itu, terbagi dalam enam hal.
BACA JUGA:Ini Tenggat Waktu Soal Manajemen ASN, Termasuk
Mulai dari bebas konflik kepentingan, tidak memihak, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, serta obyektif.
Dalam dalam woro-woro KASN yang dikabarkan, bakal menjadi obyek penyelerasan UU ASN. Diketahui, setidaknya sudah 5 pemuncak pelanggaran netralitas per tanggal 5 Oktober 2023 ini.
Dijabarnya, tertinggi yakni netralitas lainnya yakni dalam bentuk pelanggaran di luar daftar SKB 5 K/L sebanyak 35,2%. Disusul posisi kedua yakni melakukan sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon dengan 10.1%, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 10.1%, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik 8,4%, serta membuat posting, coment, share,like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon dengan 6,7%. (bep)