Dishub Mukomuko Dorong Pengujian Kendaraan Bermotor
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST-Radar Utara/ Wahyudi -
Ia menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko.
Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Sapras Rumah Adat Mukomuko
BACA JUGA: Dinas PU Mukomuko Larang Anak-anak Mandi di Siring
“Sedangkan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP. Intinya kami akan tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan di daerah ini," jelasnya.
Sirat juga mengaku, terus melakukan sosialisasi.
Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan.
Diharapkannya, dengan penghapusan biaya retribusi uji KIR, akan meningkatkan minat warga dengan membawa kendaraan mereka untuk dilakukan uji.
BACA JUGA:Dinas PU Turun Tangan Pungut Sampah Sisa HUT Mukomuko
BACA JUGA:Dinas PU Kecipratan DAK Rp2,6 Miliar Untuk Rehabilitasi Irigasi
"Itu yang kita harapkan. Karena sampai sekarang ini masih banyak kita dapati kendaraan khususnya angkutan barang sudah mati izin ujinya," pungkasnya. (*)