Dishub Mukomuko Dorong Pengujian Kendaraan Bermotor
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko meminta kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang.
Agar dapat mengurus pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut uji KIR. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST mengatakan.
Pemilik kendaraan yang akan mengurus uji KIR, kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan.
Karena sekarang, telah diterapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Dinas PU Segera Desain Pagar Lapas Mukomuko
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
Tidak adanya pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga per 1 Januari 2024 lalu, biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.
Meski, uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini masih numpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Arga Makmur.
“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan. Saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya
BACA JUGA:Dinas PU Gerak Cepat Tangani Tanggul Jebol di Retak Ilir
Sirat pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.
Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB di Bengkulu dan Arga Makmur.