Ini Waktu Paling Lambat Penyaluran Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd-gtk.kemdikbud.go.id-

Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diketahui anggaran dari pusat yang ditransfer secara periodik sudah ditegasi angka-angkanya.

BACA JUGA:65 Pelajar SMA/K Bertarung Raih Juara O2SN 2024 Tingkat Kabupaten. Ini Pesan MKKS SMA Bengkulu Utara

BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting

Untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000 serta Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000.

Dalam warta sebelumnya, diketahui anggaran tunjangan ini telah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Nilai transfernya sebesar Rp 23,3 miliar. Untuk Kabupaten Bengkulu utara, diketahui jumlah penerima TPG sebanyak 1.478 guru. 

Sedangkan, guru yang belum sertifikasi sehingga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru sebanyak 521 orang. 

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Masrup, S.STP.Pi, M.Si, ketika dikonfirmasi media ini, tak menampiknya. Dia membenarkan, transfer pusat itu telah masuk ke RKUD. 

BACA JUGA:Jangan Asal Beli ! Ini 5 Cara Memilih Sikat Gigi yang Baik & Benar Untuk Kesehatan Gigi & Mulut

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Belum Banyak yang Kenal Buah Manecu. Manis Rasanya, Kaya Manfaatnya

"Alhamdulillah, transfer DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru di daerah, sudah masuk ke RKUD hari ini," ujar Masrup mengabarkan, Selasa, 21 Mei 2024. 

Dia menyampaikan, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut, tinggal lagi dilanjutkan dengan proses dari satker teknis sebelum kemudian ditindaklanjuti pihaknya untuk disalurkan kepada seluruh penerima. 

"Jumlanya Rp 23,3 miliar, jadi seterusnya tinggal kami menunggu pengajuan dari Dinas Pendidikan untuk kemudian kami salurkan kepada penerima," terangnya lagi.

Larangan dan Sanksi atas anggaran DAKNF ini ditegasi pada Pasal 21, mulai dari ayat 1, 2 dan 3. 

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Belum Banyak yang Kenal Buah Manecu. Manis Rasanya, Kaya Manfaatnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan