Ini Waktu Paling Lambat Penyaluran Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd-gtk.kemdikbud.go.id-

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Sederet Keuntungan Menggunakan Ban Nitrogen Untuk Kendaraan

Ayat (1) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran 

Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan 

Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

Ayat (2) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana 

Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

BACA JUGA: Soal Sampah di TPA Pamor Ganda Ketahun, DLH Kerahkan Alat Berat

BACA JUGA:Ipda Warno, Jabat Kapolsek V Koto, Polres Mukomuko

Ayat (3), menjelaskan Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau 

menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan