Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru Harus Miliki Sertifikat PPG
Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si-Radar Utara/ Wahyudi -
Ia juga menyatakan, bagi calon pelamar CPNS dan PPPK formasi guru yang belum memiliki sertifikat PPG. Mungkin saja, sekarang masih ada waktu untuk mengikuti diklat di LPTK.
Sebab bisa saja di tahun ini, pemerintah pusat menambah regulasi yang mengisyaratkan adanya tambahan predikat atau catatan selain ijazah Sarjana Pendidikan.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
BACA JUGA:Temukan Alat Bukti, Jaksa Segera Naikkan Perkara 20 Persen Ke Penyidikan
Dan ini juga diperkuat, setelah Dirjen guru dan tenaga kependidikan (GTK) menjalankan program PPG Prajabatan sebagai pintu atau syarat menjadi seorang guru.
"Saya juga melihat dibeberapa keterangan tertulis di laman resmi Kemendikbud bahwa untuk menjadi seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik," ujarnya.
Demikian juga dengan para guru Honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 Sarjana Pendidikan. Honorer pemilik gelar S.Pd ini tidak akan menjadi prioritas pengangkatan PPPK 2024 jika tidak ada datanya di Info GTK.
Artinya, mereka wajib terdata dalam Dapodik atau bahkan databse Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:4 Kelompok di Mukomuko Dapat Program Replanting Sawit
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
Jadi, bagi lukusan S1 Sarjana Pendidikan yang ingin mendaftar CPNS formasi Guru harus memiliki ijazah S1 linier ditambah sertifikat PPG selain nama mereka terdata di Dapodik atau database BKN.
Dikhawatirkan Niko, tanpa disertai adanya pelengkap tersebut, ijazah S1 Pendidikan Sarjana tidak akan laku di CPNS dan PPPK formasi guru tahun 2024.
"Sertifikat pendidik ini ibaratnya SIM, sebuah lisensi seorang guru dianggap layak mengajar. Meski sekarang belum ada informasi pasti dari pusat. Namun saya berharap bagi guru-guru yang ingin mengikuti seleksi CPSN dan PPPK 2024. Persiapkan persyaratannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)