Banner Dempo - kenedi

Dirjen GTK Kemendikbudristek Angkat Bicara Soal Keterlambatan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2024

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd -gtk.kemdikbud.go.id-

Total anggaran ratusan triliun tersebut, terbagi dalam format DAK Fisik serta DAK Non Fisik.

Pemerintah menerangkan, DAK Fisik alokasinya sebesar Rp 53,82 triliun. Anggaran ini guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha. 

Menjadi tujuan juga adalah pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi. 

BACA JUGA:Tidak Mesti Harus yang Selalu Mahal! Ini 3 Masker Untuk Membuat Kulit Menjadi Glowing, Dapat Dibuat Sendiri

BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita

Sedangkan DAK Nonfisik, anggarannya Rp 133,76 triliun yang diarahkan mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi;

Selain itu, untuk peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru. 

Termasuk juga untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), kembali menegaskan terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Menuju Bupati Bengkulu Utara 1, Arie Septia Adinata Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan dan Gerindra

BACA JUGA:Gubernur Ini, Sambangi PPPK Guru Korban Lakalantas, Kakinya Diamputasi. Apa Saja Santunan Korban Kecelakaan?

Komitmen itu, dituangkan dalam direktif Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023. 

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengatakan, regulasi tersebut merupakan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

"Ditjen GTK mendorong Pemda, untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja, sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah," pungkasnya. 

Sudah dilansir RU sebelumnya, Tunjangan sertifikasi ribuan guru, untuk triwulan pertama tahun 2024 yang belum dibayarkan, masih terganjal anggaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan