Pemda Segera Lelang Jabatan 3 Kursi Eselon II

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM saat memberikan arahan dalam salah satu kegiatan Bimtek, beberapa waktu lalu-Radar Utara/Benny Siswanto-

Seleksi terbuka, lanjut Sekda, menjadi bursa yang memang dibuka untuk umum dan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, untuk mengikuti lelang jabatan.

"Ya nanya seleksi terbuka, siapa saja boleh ikut," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Nusa Tenggara Barat

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Maluku Utara

Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri. 

Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.

Catatan RU, direktif pemerintah yang merujuk pada beleid yang ditegas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Lampung

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Kepulauan Riau

Perkaranya Nomor 55/PUU-XX/2022. Obyek sengketa konstitusi itu, merupakan runut dari undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Tapi, perkara konstitusi yang dimohonkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S, Hapid, S.Hi., M.H., dan Muhamad Madroni pada 29 Maret 2022 itu, akhirnya dicabut. 

Itu artinya, penerapan pasal-pasal yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut berlaku. 

Persis 2 tahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2024, Mendagri menurunkan direktifnya. Kemudian melarang kepala daerah melalukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.  

BACA JUGA:Trik Menolak Tua, Pria Wajib Hindari Beberapa Hal Berikut Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan