Pemda Segera Lelang Jabatan 3 Kursi Eselon II
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM saat memberikan arahan dalam salah satu kegiatan Bimtek, beberapa waktu lalu-Radar Utara/Benny Siswanto-
Maklum, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri ini, berlaku dalam pelantikan pejabat sampai dengan 6 bulan pascapelantikan kepala daerah terpilih.
Diterang Tito, mekanismenya wajib mempedomani Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Nusa Tenggara Barat
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Maluku Utara
Seluruh kepala daerah baik definitif atau pun tidak, yang melakukan penggantian pejabat di lingkungannya, wajib melaporkan paling lambat 7 hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Untuk diketahui, salah satu kerawanan yang terbilang sulit dibuktikan saban penyelenggaraan kontestasi adalah penyalahgunaan wewenang di sektor merit.
Sejauh ini, tingkat pelanggarannya pun belum banyak yang terjaring sampai dengan dijatuhi vonis oleh lembaga berkompeten.
Namun kasus penyalahgunaan program oleh pejabat, pernah terjadi di daerah ini saat Pemilu.
Saat itu, seorang pejabat Dinas Kesehatan dijatuhi sanksi oleh KASN setelah direkomendasikan oleh Bawaslu. (*)