Pemda Segera Lelang Jabatan 3 Kursi Eselon II

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM saat memberikan arahan dalam salah satu kegiatan Bimtek, beberapa waktu lalu-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Leptop Anda Ngehang, Mati Atau Masalah Lainnya! Ini Cara Mengatasi, Bisa Dilakukan Sendiri..

Dasarnya juga jelas, Tito mengutip Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Aturan tersebut, juga berlaku bagi kepala daerah yang berstatus penjabat. 

Sanksi pelanggaran ini, ketika kepala daerah itu nantinya menjadi petahana, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. 

Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024. 

Bukan petahana saja yang bisa dikenakan sanksi ini. Kepala daerah non petahana, ketika melanggar obyek surat Mendagri itu, tetap akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Bantuan PIP Jenjang Sekolah Ini Naik

BACA JUGA:Pekerjaan Fisik TMMD Ke-120 Kodim 0423/BU Sampai Pada Tahap Pembangunan Sumur Bor

Itu ditegas dalam Pasal 71 ayat (6) UU Pilkada, begitu yang menjadi penegasan surat Tito Karnavian di poin ke-1. 

Untuk diketahui, lewat PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, ditegaskan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 22 September 2024. 

Dengan demikian, sebagaimana dijelas dalam surat Mendagri di poin ke-2, aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024. 

Mendagri juga dalam suratnya menjelas, penggantian pejabat wajib mendapatkan persetujuan itu mulai dari pejabat struktural yang meliputi PPT Madya, Pratama, Administrator dan Pengawas;

BACA JUGA:Disaksikan Kepala DPMD, Pemdes Aur Gading Titik Nol Pembangunan Fisik 2024

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Nusa Tenggara Timur

Selanjutnya Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah;

Pada poin ke-4, mantan Kapolri itu menegasi aadanya aturan dalam penggantian pejabat di lingkungan daerah, pascapelaksanaan Pilkada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan