Pemeriksaan Saksi BUMDes, Jaksa Pastikan Sekda Mukomuko Dapat Giliran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/Wahyudi -

"Jadwal pemanggilan minggu depan Yang kita panggil nanti mulai dari kepala desa, perangkat desa, termasuk direktur dan pengurus BUMDes," jelasnya. 

Sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah melimpahkan berkas penyelidikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, DP2KBP3A Canangkan Kampung KB di Mukomuko

BACA JUGA:Hilang Selera Makan, Selasa Besok Pejabat Di Tiga OPD Diperiksa Jaksa, Pejabat Lainnya Nyusul

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko ke penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko. 

Perkara itu telah menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto. Yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. 

Bocoranya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko. 

Ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu bisa diteruskan ke bidang Pidsus. 

BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi

BACA JUGA: Pedasnya Harga Cabai di Mukomuko, Disusul Bawang Merah

“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH). Ini nantinya akan didalami di bidang pidana khusus,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perkara BUMDes itu menyeret nama Sekda Mukomuko. 

Ini setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan