Tak Hanya Sempadan Sungai Senabah yang Luasnya Hampir 200 Hektar. Ini Rincian HGU yang Dilepas Oleh Agricinal

Tak Hanya Sempadan Sungai Senabah yang Luasnya Hampir 200 Hektar. Ini Rincian Lahan HGU yang Dilepas Oleh PT A-Radar Utara/ Ependi -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sempadan atau Daerah Aliran Sungai alias DAS Senabah yang saat ini tengah dilakukan penanaman pohon penghijauan oleh warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. 

Memiliki luas mencapai hampir mendekati 200 hektar atau tepatnya 167, 71 hektar, berdasarkan pengajuan pernyataan pelepasan hak guna usaha kepada negara oleh managemen PT Agricinal Sebelat yang ditandatangani pada 18 September 2020 lalu. 

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sempadan sungai atau yang biasa dikenal dengan sebutan Daerah Aliran Sungan atau DAS di kalangan masyarakat. 

Merupakan tanah yang menjadi zona penyangga antara ekosistem perairan atau sungai dengan area daratan.

BACA JUGA:Bursa Kandidat BD 1 D Bertambah

BACA JUGA: Tes CASN 2024, Harus Jawab Pelik di Sektor Kesehatan

Area atau zona ini, pada umumnya merupakan dominasi tanaman atau tumbuhan dan atau lahan basah dimana tetumbuhan tersebut berupa rerumputan, semak ataupun pepohonan yang berada di sepanjang tepi kiri dan kanan sungai. 

Atau dengan kata lain, garis sempadan sungai adalah garis batas luar untuk pengamanan sungai yang menjadi batas adanya bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai.

Ini dimaksudkan sebagai langkah dan upaya agar perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilakukan sebagaimana tujuannya. 

Adapun jarak sempadan sungai bisa berbeda di setiap sungai tergantung dengan kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai serta pengaruh dari air laut. 

BACA JUGA:Golkar Survey Pamungkas pada Agustus?

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ada Beasiswa Sawit 2024, Kuotanya 3000 Orang

Seperti halnya dijelaskan di atas, dalam proses pengajuan pembaharuan dan perpanjang hak guna usaha atau HGU dengan rencana penggunaan dan tujuan penggunaan untuk kebun kelapa sawit dan fasilitas pendukungnya. 

PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020 lalu, telah mengajukan dan menyatakan melepas hak guna usaha atau HGU kepada negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan