Dana Kamu Bisa Lenyap dalam Sekejap! Perhatikan 5 Tanda Pinjaman Online yang Mungkin Menipu

Dana Kamu Bisa Lenyap dalam Sekejap! Perhatikan 5 Tanda Pinjaman Online yang Mungkin Menipu-Freepik-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di era digital ini, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, meskipun menawarkan kemudahan, tak jarang pinjaman online justru menjadi jebakan yang merugikan.
Banyak kasus yang melibatkan pinjol ilegal atau penipuan yang mengancam keamanan finansial penggunanya.
Jika kamu tak hati-hati, dana yang kamu pinjam bisa lenyap dalam sekejap, bahkan bisa menambah beban finansial yang lebih berat.
Agar tidak terjebak, simak lima tanda pinjaman online yang berpotensi menipu berikut ini.
BACA JUGA:Mengulik Peluang Dana Pinjaman Online, Menguntungkan atau Berisiko?
BACA JUGA:Tunggu Dulu! Pinjaman Bank vs Pinjaman Online, Mana yang Lebih Aman dan Terpercaya?
1. Tanpa Izin OJK, Berisiko Tinggi
Salah satu cara paling mudah untuk mengenali pinjaman online yang berpotensi menipu adalah dengan mengecek statusnya di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pinjaman online yang resmi harus terdaftar di OJK dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Jika pinjol yang kamu temui tidak terdaftar di OJK, berhati-hatilah! Selain berisiko tidak dilindungi hukum, pinjaman ilegal ini sering kali memiliki bunga yang sangat tinggi, bahkan tidak transparan dalam hal biaya tambahan.
Jangan pernah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat dari platform yang tidak jelas legalitasnya.
BACA JUGA:Pinjaman Online untuk Anak Kos: Solusi Atau Bumerang? Kenali Risikonya!
BACA JUGA:Pentingnya Memahami Suku Bunga Pinjaman Online Sebelum Mengajukan Dana