Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
ILUSTRASI-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Menargetkan Pertumbuhan Bank Sampah
BACA JUGA:Akses Jalur Lintas Lebong - Rejang Lebong Kembali Lancar
Capaian hasil rekon harian tersebut, praktis dalam tempo 8 bulan kedepan, satuan kerja yang bisa dibilang memiliki performa positif saban tahunnya itu, masih harus mengejar lebih kurang Rp 22,3 miliar pendapatan yang telah ditargetkan tahun ini.
Pos pendapatan yang tertinggi, masih ditempati oleh pajak yang dijumput daerah dengan besaran 10 persen dari total tagihan listrik bulanan di daerah yakni Rp 3,9 miliar.
Realisasi pajak tertinggi kedua, ditempati oleh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya sebesar Rp 308,2 juta.
Tertinggi ketiga ditempati oleh pajak restoran dan lainnya sebesar Rp 188,5 juta dari total target Rp 1 miliar 2024 ini.
"Kumulasi capaian PAD sementara ini di angka 17,31 persen," ungkap Markisman.
BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Warga Mukomuko Numpang di Bengkulu dan Arga Makmur
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO
Disinggung soal penerapan Perda PDRD yang mulai berlaku tahun depan, mantan Camat Padang Jaya dan Batiknau itu, tak menampik beleid anyar daerah itu.
Dia bilang, PDRD merupakan breakdown dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD itu, bakal menjadi warna baru dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.
"Kita kian optimis pada 2025 mendatang, untuk kian memaksimalkan potensi PAD," ungkapnya.
Produk hukum daerah itu pun, sudah menjadi instrumen daerah dalam meramu APBD sejak rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.
BACA JUGA:Tradisi Sungkem di Momen Perpisahan di Pelepasan Siswa SMAN 01 Bengkulu Utara. Begini Keharuannya..