Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
Editor: Ependi
|
Senin , 29 Apr 2024 - 20:39
ILUSTRASI-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sekadar menginformasikan, kebijakan Fiskal Nasional diterangkan pusat merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan 5) sanksi administratif. (*)