Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah

ILUSTRASI-Radar Utara/Benny Siswanto-

Sekadar menginformasikan, kebijakan Fiskal Nasional diterangkan pusat merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. 

Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 

3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan 5) sanksi administratif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan