Banyak yang Belum Tahu! Ini Seri Nomor Polisi yang Ada di Indonesia
Kendaraan dari luar daerah saat melintasi jalur mudik di ruas Jalur Lintas Barat Sumatera di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Kembali mengulas, pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan dengan tegas.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama.
Selanjutnya, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
BACA JUGA:18.897 Unit Kendaraan, Tercatat Masuk TOL Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Sebelum Berangkat Mudik, Ini yang Harus Dicek Pada Kendaraan
Penegasan di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
"Kami menyerukan langkah massif, lintas selemen mulai dari daerah hingga desa, kelurahan sampai dengan sekolah, untuk bahu membahu melakukan edukasi di masyarakat," pungkas Kapolres menyeru. (*)