Banyak yang Belum Tahu! Ini Seri Nomor Polisi yang Ada di Indonesia

Kendaraan dari luar daerah saat melintasi jalur mudik di ruas Jalur Lintas Barat Sumatera di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Beleid di atas menegaskan, Penyitaan atas kendaraan Bermotor Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran atas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.

Sekadar menginformasikan, pelanggaran berkendara terkait dengan helm diatur pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Ayat 1 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). 

BACA JUGA:18.897 Unit Kendaraan, Tercatat Masuk TOL Bengkulu - Taba Penanjung

BACA JUGA:Sebelum Berangkat Mudik, Ini yang Harus Dicek Pada Kendaraan

Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kemudian untuk Ayat 2 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk diketahui, rujukan standarisasi helm di Indonesia dilaksanakan Badan Standarisasi Nasional (BSN). 

BACA JUGA: Urgensi Lanjutan Pemutihan Pajak Vs Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak

BACA JUGA:Dump Truk Nyaris Hantam Rumah Warga, Besok Pembatasan Operasional Kendaraan Berlaku

Tepatnya dalam ketentuan SNI Nomor 1811-2007 dan amandemennya SNI Nomor 1811-2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. 

Lewat regulasi ini diatur soal standarisasi model, material hingga mutu helm di pasaran. Turut diatur pula soal jenis-jenis helm open face dan full face.

Kampanye tertib aturan, tidak semata-mata menerapkan aturan negara. Sejalan dengan prinsip moril sosial sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum. 

Sadar dan taat hukum, juga memiliki imbasan positif yakni bagi keselamatan personal dan lebih luas lagi adalah orang lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan