Banyak yang Belum Tahu! Ini Seri Nomor Polisi yang Ada di Indonesia

Kendaraan dari luar daerah saat melintasi jalur mudik di ruas Jalur Lintas Barat Sumatera di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tapi juga kepada penjualnya. Penyitaan kendaraan pun bisa dilakukan. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe P Birana, SIK melalui Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuarisin, STrK,SIK juga pernah menjelaskan, soal ancaman sanksinya.

Diterangkan Ayu, dalam beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur soal penyitaan.

"Tiga obyek tindakan lewat regulasi di atas, mulai dari pengendara, penjual knalpot brong sampai dengan penyitaan ranmor dapat dilakukan kepada pelanggar," tegasnya. 

BACA JUGA:5 Cara Merawat Aki Pada Kendaraan Kesayangan Anda Agar Tetap Awet

BACA JUGA:Rata-rata Rp 1 M, Kendaraan Lintasi Jalan TOL Bengtaba Masih Diluar Ekspektasi

Bagi pengguna, terus Ayu, dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. 

Sanksinya, dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling banyak Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih rinci, Ayu menegas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau Tidak Sesuai dengan Standar yang Dipersyaratkan dalam Kententuan Perundang-Undangan.

BACA JUGA:Arus Balik, 11.760 Kendaraan Melintasi TOL Bengtaba

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Ban Kendaraan Cepat Habis. Perhatikan 6 Hal Ini...

"Penyitaan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 32 ayat (6) Huruf C ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan