Banyak yang Belum Tahu! Ini Seri Nomor Polisi yang Ada di Indonesia

Kendaraan dari luar daerah saat melintasi jalur mudik di ruas Jalur Lintas Barat Sumatera di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pantauan Radar Utara beberapa waktu lalu, prilaku yang tidak patut ditiru yakni seorang pengendara motor metik yang justru dengan santainya berkendara tanpa menggunakan helm. 

Bukan tertinggal. Layaknya lazim dalih pengemudi, ketika terjaring razia lalulintas. Ada 2 buah helm dimotornya, justru malah diikatkan di bagian belakang motornya itu.

Secara aturan, prilaku buruk berkendara itu patut diduga melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Diketahui bersama, pemotor yang tidak menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat juta atau Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

BACA JUGA:Rata-rata Rp 1 M, Kendaraan Lintasi Jalan TOL Bengtaba Masih Diluar Ekspektasi

BACA JUGA:5 Cara Merawat Aki Pada Kendaraan Kesayangan Anda Agar Tetap Awet

Dijelaskan Ayu, sadar hukum memberikan implikasi positif, tidak hanya sebatas terbebas dari ancaman sanksi yang berlaku dalam hukum positif. 

Tapi juga memberikan implikasi tingkat keselamatan yang lebih baik, dibandingkan dengan mereka yang tidak tertib aturan saat berkendara. 

"Maka ini adalah persoalan kita bersama. Perlu kita sikapi secara bersama-sama, untuk mewujudkan duta-duta sadar hukum dalam tertib berkendara," ujarnya. 

Lebih jauh, Ayu juga turut mencontohkan kasus lain yang pelanggarannya memungkinkan berakibat dengan orang lain. 

BACA JUGA:Arus Balik, 11.760 Kendaraan Melintasi TOL Bengtaba

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Ban Kendaraan Cepat Habis. Perhatikan 6 Hal Ini...

Salah satunya, kata dia, seperti penggunaan knalpot brong atau knalpot racing. Ditegaskannya, hal itu dilarang keras, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan