Banner Dempo - kenedi

7 Point Penting Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 400/2469/DINKES/2024. Apa Isinya.?

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian-MC - BU-

Kepala UPTD puskesmas dan jajarannya untuk lebih meningkatkan koordinasi secara aktif dengan lintas sektor dalam wilayah kerjanya dan melaporkan kegiatan PSN kepada Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA: Rumah Panggung, Warisan Nenek Moyang yang Kini Terancam Hilang

BACA JUGA:World Water Forum ke-10, Peluang Indonesia Belajar Peran Teknologi Atasi Perubahan Iklim

Point 6 menyebutkan

Kepala UPTD puskesmas agar menggerakkan tenaga sanitarian dan promosi kesehatan.

Untuk melakukan komunikasi efektif kepada masyarakat melalui penyuluhan, konsultasi, FGD, maupun melalui media media cetak seperti lembar balik, brosur, leaflet serta media social;

Point 7 menyebutkan

Seluruh pelaksana kegiatan agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.   

BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tau! Rasulullah SAW Melarang Meniup Makanan dan Minuman Panas? Simak Penjelasannya Berikut;

Itulah, 7 point dalam surat edaran Bupati Bengkulu Utara dalam menyikapi wabah DBD yang ada di tengah masyarakat. 

Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan bisa menjalankan aktifitas dalam kehidupan sosial untuk saling bergotong royong, saling mengisi dan saling melengkapi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan