7 Point Penting Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 400/2469/DINKES/2024. Apa Isinya.?

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian-MC - BU-

Point 2 menyebutkan, Khusus di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, kegiatan PSN juga dilakukan dengan menggerakkan seluruh tenaga pendidik, tenaga pendidikan dan siswa untuk berpartisipasi.

Point 3 menyebutkan Kegiatan PSN yang dimaksud :

BACA JUGA:Sabtu Besok, SMAN 8 BU Perpisahan, Bagaimana Sekolah Mengemasnya.?

BACA JUGA:Kolaborasi Pengembangan & Tingkatkan UMKM. Bersama UNIB, Pemkab Bengkulu Utara Lakukan Ini...

a. melakukan pemantauan jentik terhadap tempat-tempat penampungan air (bak madi, drum atau tong-tong penampung air, tandon serta barang-barang bekas, botol plastik dan lain-lain)

b. menguras tempat penampungan air yang ditemukan jentik pada saat dilakukan kegiatan pemantauan.

c. menaburkan lavarsida (abate) pada tempat penampungan air.

d. menutup tempat-tempat penampungan air.

e. mendaur ulang barang-barang bekas yang menjadi tempat penampungan;

BACA JUGA:Harimau Sumatera, Kucing Besar yang Terancam Punah

BACA JUGA:Urusan Pangan Jadi Atensi Khusus Menteri Pertahanan

f. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan penyakit DBD pada masyarakat. 

Point 4 menyebutkan, 

Untuk mendukung efektifitas kegiatan PSN agar dapat mengaktifkan kembali gerakan 1 rumah 1 jumatik (G1R1J) di instansi masing masing baik perkantoran, sekolah maupun rumah tangga.

Point 5 menyebutkan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan