Pelanggan Listrik Sokong Utama PAD yang Ditarget 27 Miliar, Segini Realiasasinya
Outlet pelayanan pajak di Kantor Bappeda Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah
Meski begitu, penyelenggaraannya, wajib memiliki payung hukum yang jelas. Bukan itu saja, dalam proses ini daerah juga melakukan kajian produk hukum daerah yakni Perda PDRD.
"Karena semua pajak dan retribusi yang dilakukan daerah, wajib ditegaskan dalam perda yang menjadi rumpun aturan UU HKPD," ujarnya.
Kalau pun belum ditegaskan secara eksplisit, kata Sekda, memungkinkan dapat ditegasi lewat aturan teknis dan operasional lewat direktif kepala daerah.
RU mencermati, penegasan eksekutorial dalam Perkada, bersifat penjelasan teknis dan operasional, namun bersifat penegasan atas beleid yang sudah tertulis dalam perda.
BACA JUGA:Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan
BACA JUGA:Budayakan Gotong Royong Setiap Jum'at, Camat Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk
Manakala, penegasan basis PAD itu ditegasi dalam Perkada, tapi tidak ditegaskan dalam Perda. Pelaksanaannya, patut diduga cacat hukum sehingga ilegal.
"Dinamika regulasi ini, merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkepastian hukum. Karenanya, proses pun dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sekda.
Radar Utara pernah mengulas soal potensi PAD, dalam upaya salin rupa yang tengah dilakukan oleh pemda, terhadap UPTD KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara (BU) menjadi BLUD.
Ulasan itu, disandingkan fakta proyeksi anggaran dalam R-APBD BU 2024 yang hingga kini belum juga berjalan, memiliki asumsi defisit anggaran puluhan miliar.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Penanganan Bencana
BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan
Laporan Radar Utara edisi 29 November 2022, praktis mendukung angka potensial yang menjadi obyek PAD KIR.
Dalam warta, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di tahun lalu, masih dalam bulan November 2023, sudah menghimpun pajak kendaraan di waktu "pemutihan pajak" sebesar 18.452.128.000.