Pelanggan Listrik Sokong Utama PAD yang Ditarget 27 Miliar, Segini Realiasasinya

Outlet pelayanan pajak di Kantor Bappeda Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Sementara, untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

Turunan dari UU di atas, sebenarnya telah dibuat Pemda BU. Tepatnya, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD.

BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan

BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses

Konon, menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Bengkulu yang telah merampungkannya sehingga sah menjadi payung hukum pemungutan retribusi. 

Salah satunya, Pajak Penerangan Jalan yang saban tahun mendominasi kantung-kantung penerimaan daerah di sektor retribusi.

Pantauan RU, banyak daerah di Provinsi Bengkulu, bisa kehilangan retribusi PJJ ini. Pasalnya, obyek pemungutannya wajib dicantumkan dalam Perda PDRD. 

Pemungutan obyek pajak yang belum masuk dalam Perda PDRD, patut diduga menyalahi aturan, lantaran mengeksekusi pundi-pundi secara ilegal, tanpa landasan hukum. 

BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses

BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko

Sekda BU, H Fitriansyah,SSTP, MM, tak menampik pencermatan yang tengah dilakukan daerah, dalam proses salin rupa tiga basis layanan itu menjadi BLUD.

Memang tidak serta merta dapat dilakukan. Karena dalam proses pembuatan dasar hukum daerah, wajib berkelindan jenjang regulasi yang ada di atasnya. 

"Satker pemrakarsa akan melakukan studi komparatif dan konsultatif," ujar Sekda, menjelaskan. 

Diakui Sekda, ketiga sektor layanan ini, memiliki potensi strategis menyokong penerimaan daerah yang tahun ini dipatok Rp 25 miliar itu. 

BACA JUGA:ASN Diminta Lestarikan Batik Khas Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan