Pelanggan Listrik Sokong Utama PAD yang Ditarget 27 Miliar, Segini Realiasasinya

Outlet pelayanan pajak di Kantor Bappeda Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya

"Kita kian optimis pada 2025 mendatang, untuk kian memaksimalkan potensi PAD," ungkapnya. 

Secara umum, cermatan Radar Utara, penerapan regulasi anyar itu nantinya akan kian memberikan ruang otonom bagi daerah dalam mengejar segmen-segmen penerimaan resmi. 

Nantinya, dengan penerapan regulasi aerah yang dibuat sebelum pengesahan APBD 2024 ini, potensi penerimaan daerah bisa meningkat 3 kali lipat dari saat ini. 

Salah satu penerimaan yang bisa dilakukan oleh daerah adalah terkait pajak kendaraan. Upaya itu akan diawali dengan pajak balik nama kepemilikan kendaraan. 

BACA JUGA:ASN Diminta Lestarikan Batik Khas Mukomuko

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah

Tabrakan regulasi, memungkinkan terjadi dalam upaya salin rupa tiga fasilitas layanan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Rencananya, unit layanan itu akan diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pantauan RU, proses ini harus benar-benar mencermati regulasi di atasnya. 

Tiga layanan yang tengah dibidik untuk berstatus BLUD itu, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Kemetrologian Legal yang merupakan bagian dari Dinas Perdagangan. 

Selanjutnya, UPTD KIR kendaraan yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) serta Laboratorium yang ada menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA:Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan

BACA JUGA:Budayakan Gotong Royong Setiap Jum'at, Camat Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk

Dari sisi potensi, ketiganya dapat menjadi segmen penyokong pundi-pundi daerah. Hanya saja, secara regulasi, statusnya saat ini masih dipandang sebagai basis pelayanan murni. 

Itu artinya, pengenaan tarif oleh daerah memungkinkan akan bergesekan dengan hukum alias ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan