Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol

Petugas penyelenggara pemilu pada Pileg 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sudah mulai digamblang KPU daerah. Salah satunya di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Membaca pengumumannya yang ditebar di laman-laman bacaan publik, termasuk di dunia maya, setidaknya pencalonan badan adhoc itu menyaratkan beberapa hal. 

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :

a. Warga Negara Indonesia; 

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas} tahun bagi PPK;

BACA JUGA:Menyeruak Senyap, Kelurahan Pengin Menjadi Desa

BACA JUGA:Nelayan Tangkap Tradisional Diminta Waspada Cuaca Ekstrim

c. Selia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka 

Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima} tahun;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

BACA JUGA: Terbawa Longsor, Rumah Warga Bukit Harapan Ambruk

BACA JUGA: Tim Bhayangkara Polsek Ketahun 2 Kali Juara Umum Grass Track Championship

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan