Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol

Petugas penyelenggara pemilu pada Pileg 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-

*) hanya bagi ca/on PPK) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. 

BACA JUGA: Tim Bhayangkara Polsek Ketahun 2 Kali Juara Umum Grass Track Championship

BACA JUGA: Pemdes Napal Putih Salurkan BLT-DD Triwulan I TA 2024 Untuk 20 KPM

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, menyampaikan, Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024. 

Pengirimannya melalui : 

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis;

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA: Pemdes Karya Bakti Realisasikan Titik Nol Pembangunan Fisik DD TA 2024

BACA JUGA:Mukomuko Darurat Wabah Demam Berdarah, Tercatat 242 Warga Positif

Alamat : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara JI.Prof. M. Yamin, S.H. No. 12 Kel. Gunung Alam Kee. Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara 

Kontak : Aderianko 085369142930 dan Shalmi Dewi 085357872866, Jumratullah 

Ardi 082372542438 dan R. Hidayatullah 085366666904.

Jam Kerja 

1) 23 April s.d. 28 April 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB 

2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan