Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol

Petugas penyelenggara pemilu pada Pileg 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 

BACA JUGA: Pelatihan SDGs Tahun 2024 Untuk Kemajuan Desa Air Baus I. Begini Target Pemdes...

BACA JUGA:Menyeruak Senyap, Kelurahan Pengin Menjadi Desa

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 12. sehat rohani. 

Selanjutnya; melanjut pada persyaratan umum lainnya yakni ditegasi kembali pada poin :

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar; h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

BACA JUGA:Nelayan Tangkap Tradisional Diminta Waspada Cuaca Ekstrim

BACA JUGA: Terbawa Longsor, Rumah Warga Bukit Harapan Ambruk

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK

*) yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

*) Diterangkan soal makna *) dan *) ialah : 

*) hanya bagi ca/on PPK") yang pemah menjadi anggota parlai politik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan