Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol

Petugas penyelenggara pemilu pada Pileg 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-

g. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah alas atau sederajat; h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Selanjutnya dijelaskan juga perihal syarat kelengkapan dokumen yang wajib dilengkapi pendaftar, meliputi : 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu} lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

 BACA JUGA: Pemdes Napal Putih Salurkan BLT-DD Triwulan I TA 2024 Untuk 20 KPM

BACA JUGA: Pemdes Karya Bakti Realisasikan Titik Nol Pembangunan Fisik DD TA 2024

c. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

BACA JUGA:Mukomuko Darurat Wabah Demam Berdarah, Tercatat 242 Warga Positif

BACA JUGA:Peralatan RS Pratama Ipuh Masih Diinstal

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan