Banner Dempo - kenedi

Pemdes Napal Putih Salurkan BLT-DD Triwulan I TA 2024 Untuk 20 KPM

Penyerahan BLT Dana Desa oleh Pemdes Napal Putih untuk 20 KPM-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyaluran program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) TA 2024 telah dilaksanakan oleh Pemdes Napal Putih, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, 23 April 2024.

Program BLT-DD yang disalurkan oleh Pemdes Napal Putih ini untuk jatah periode triwulan I (Januari, Februari dan Maret) TA 2024 yang ditujukan kepada 20 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Hari ini kita laksanakan penyaluran program BLT-DD TA 2024 tiga bulan sekaligus untuk 20 KPM," ujar Kades Napal Putih, Asmara Wijaya.

Kades mengenaskan, program BLT-DD ini ditujukan kepada masyarakat terdampak ekonomi. 

BACA JUGA: Pemdes Karya Bakti Realisasikan Titik Nol Pembangunan Fisik DD TA 2024

BACA JUGA: AWAS! Bahaya Demam Berdarah Masih Mengintai Warga Bengkulu Utara

Dengan harapan, bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu/bulan yang akan direalisasikan selama 12 bulan tersebut bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok KPM.

"Kita berharap kepada para KPM agar dapat memanfaatkan bantuan ini untuk keperluan dasar atau pokok seperti Sembako maupun keperluan berobat," pintanya.

"Dan kami atas nama pemerintah desa, meminta maaf atas keterlambatan dalam penyaluran program bantuan ini. Semoga bermanfaat," atur Kades.

Sementara itu, Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, turut menyampaikan harapan yang sama. 

BACA JUGA:Pemprov Bakal Bangun Jembatan, Bakal Ada Jembatan Kembar di Air Muring

BACA JUGA:Jangan Santai, Camat Minta Kebut Realisasi Dana Desa Tahap I

Camat berharap, program BLT-DD yang disalurkan oleh desa kepada 20 KPM di Desa Napal Putih dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai dengan tujuan pemerintah.

"Tolong manfaatkan bantuan dari desa ini untuk keperluan dasar. Jumlahnya memang tidak banyak tapi minimal bantuan yang diberikan oleh pemerintah lewat desa ini bisa sedikit meringankan beban bapak, ibuk KPM yang berhak menerima," demikian Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan