Kejar Terget Rp300 Juta, Diperindag Maksimalkan Pungutan Retribusi Pasar
Kepala Disperindagkop Mukomuko. Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO RU - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.
Bakal memaksimalkan pungutan retribusi pasar di Kabupaten Mukomuko. Seiring target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp300 juta yang dibebankan ke Disperindag dari sektor tersebut.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi menjelaskan. Untuk mengejar target pendapatan daerah di tahun 2025 ini.
Pihaknya telah menggelar rapat dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk para pengelola pasar dan kepala desa. Ia menerangkan, rapat tersebut salah satunya membahas meningkatnya beban pendapatan dari Rp280 menjadi Rp300 juta.
BACA JUGA:Dirancang, Tarif Retribusi Pasar Bakal Naik Tahun 2025
BACA JUGA:Kabarnya, Tarif Retribusi Pasar di Mukomuko Bakal Naik
"Naiknya target pendapatan daerah dari pungutan retribusi pasar di tahun ini, harus kita sampaikan kepada pihak pengelola pasar termasuk kepala desanya," katanya.
Meski terjadi peningkatan target pendapatan untuk daerah di tahun ini, namun Disperindagkop Mukomuko optimis. Ttarget yang dibebankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko bisa terealisasi dengan baik.
"Kita optimistis bisa tercapai target itu. Adapun jumlah pasar tradisional yang bisa kita pungut retribusinya yaitu ada 17 besar yang tersebar di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Nurdiana juga mengaku, akan menjalin kontrak kerjasama dengan pemerintah desa maupun pengelola pasar soal jumlah retribusi yang harus mereka setorkan ke pemerintah daerah untuk PAD tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Dirancang, Tarif Retribusi Pasar Bakal Naik Tahun 2025
BACA JUGA:Kabarnya, Tarif Retribusi Pasar di Mukomuko Bakal Naik
Ia juga menjelaskan, kontrak kerjasama soal setoran retribusi untuk PAD hanya berlaku untuk pasar tradisional yang sudah mendapatkan bangunan dari pemerintah.
Seperti kios, los dagang, dan yang lainnya. Sedangkan pasar tradisional yang belum ada bangunan dari pemerintah, tidak dikenakan retribusi untuk PAD.
