Breaking News: Jaksa Tahan Mantan Sekwan dan Oknum Bendahara DPRD Bengkulu Utara

Jaksa Tahan Mantan Sekwan dan Oknum Bendahara DPRD Bengkulu Utara-Radar Utara/ Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Skandal dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 yang diusut Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menjerat tersangka.
Dua pejabat teras Sekretariat DPRD yakni EF selaku Sekwan saat itu dan Bendahara AF, Rabu, 30 April 2025 sekitar Pukul 15.43 WIB, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kali kesekian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dan penahanannnya, menjadi tahapan penyidikan atas dugaan korupsi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Tahun 2024 senilai Rp 5,6 miliar.
"Hari ini kami menetapkan EF selaku Sekwan dan AF selaku bendahara sebagai tersangka," ujar Ristu Darmawan, di Kantor Kejari Bengkulu Utara, hari ini kepada wartawan.
BACA JUGA:PATBM Kecewa dengan Vonis Penjara 5 Tahun Bagi Terpidana Pedofilia, Desak Jaksa Ajukan Banding
BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara
Hampir 50 saksi terlibat dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang dibarengi dengan sorotan, soal kuat dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD itu.
Selama penyidikan, jaksa mengamankan Rp 795,9 juta yang berasal dari pengembalian para saksi dan akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) usai Perkara ini nantinya mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bakal ada tersangka lain?
"Kami mohon dukungan. Dalam proses penyidikan ini, jaksa senantiasa menjaga profesional dan lurus," tukasnya. (*)