Premanisme Berkedok Ormas, Harus Ditindak Tegas!

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, S.STP., M.SI.,-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Akhir-akhir ini bermunculan ke permukaan maraknya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bertindak diluar batas, sehingga meresahkan masyarakat dan bahkan dunia usaha.
Hingga, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mewacanakan akan mengusulkan revisi UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Kita saksikan, banyak ormas yang bertindak diluar batas. Sehingga perlu sistem pengawasannya, (Termasuk melalui wacana RUU Ormas, red)," Ujar Tito, dilansir dari Antara.
Satu misal, kejadian di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, beberapa orang anggota Ormas dibekuk polisi setelah membakar satu unit mobil kepolisian.
BACA JUGA:Kesbangpol Lanjutkan Program Pembinaan Ormas di Mukomuko
BACA JUGA:Kesbangpol Bakal Bekali Ormas Pengetahuan Soal Hukum
Sebelumnya, aksi beberapa orang anggota Ormas itu dianggap mengganggu aktivitas pembangunan pabrik di Jawa Barat.
Hal tersebut juga mendapatkan respon dari Menko Polkam, Budi Gunawan, kata dia, bahwa jajaran kementerian telah dikumpulkan oleh Presiden dan mendapatkan arahan langsung.
"Arahannya jelas sekali, tidak boleh ragu-ragu dan harus ditindak tegas jika ada Ormas yang melanggar hukum, seperti yang viral itu," Ungkap Budi, baru-baru ini.
Sementara itu, di daerah Kabupaten Bengkulu Utara diketahui juga banyak sekali Ormas yang bergerak di berbagai bidang.
BACA JUGA:Usulkan Dana Hibah Untuk Ormas di Mukomuko
BACA JUGA:Ormas di Mukomuko Bakal Dibekali Pengetahuan Tentang Hukum
Data terhimpun dari Badan Kesatuan Badan dan Politik (Kesbangpol), hingga awal tahun 2025, ada 63 ormas yang terdiri dari Ormas yang bergerak dibidang keagamaan, sosial, kebudayaan, keperempuanan dan lainnya.
Konkritnya, diantara itu, tercatat ada 12 Ormas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga melaporkan keberadaanya di Kabupaten Bengkulu Utara.