Gong Pilikada Ditabuh, Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye
Kantor Bawaslu Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
"Jika terjadi pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, tentu akan ada sanksi tegas yang dapat menjerat ASN tersebut," ancamnya.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko, kata Teguh, akan terus melakukan pengawasan secara ketat. Guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Usulan Penambahan Dana Pilkada 2024 Dikoordinasikan ke Dewan
BACA JUGA:25,5 Miliar Untuk Pilkada Mukomuko
Selain itu, imbauan, sosialisasi, pengawasan secara melekat akan terus ditingkatkan untuk memastikan tahapan demi tahapan yang berlangsung sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, Bawaslu Mukomuko juga sudah melayangkan surat ke Pemkab Mukomuko melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dimana surat tersebut berisikan himbauan bawasanya terhitung tanggal 31 Maret 2024 lalu KPU RI sudah melakukan launching penetapan tahapan Pilkada serentak dan sudah dimulai.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Mulai Muncul Kandidat Balon Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
Dalam PKPU tersebut, diterangkanya, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu, tanggal 22 September 2024. Maka dari itu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan aturan inilah maka Bawaslu Mukomuko meminta agar pihak Pemerintah Daerah dapat bekerjasama untuk menyukseskan tahapan Pilkada di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (*)