Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?

Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun-umsu.ac.id-

BACA JUGA: 15 KPM di Desa Suka Negara Terima BLT-DD Triwulan I TA 2024

Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.

Para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.

UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

BACA JUGA: Anggaran BLT 7 Bulan, Baru Tersalurkan 3 Bulan. Segera Tuntaskan....

BACA JUGA: Lebaran Telah Usai, Camat Minta Kebut Realisasi Fisik Dana Desa

Poin perubahan UU Desa

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sejumlah poin penting yang berubah dalam UU Desa. Ia mengatakan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.

Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan lain yang diubah adalah sumber-sumber pendapatan desa. Dalam pasal 72 diatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa, seperti disebutkan dalam laman DPR.

Apabila sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini diubah menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.

BACA JUGA: Replika Raksasa Meriahkan Takbir Keliling Idul Fitri 2024 di Desa Karya Bakti

BACA JUGA: ASN Wajib Masuk Kantor, Nambah Libur Kena Sanksi

Perubahan berikutnya terjadi pada Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang ditambah pengaturan tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Kemudian, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan