Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?

Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun-umsu.ac.id-

Gaji kepala desa Bisa menjabat selama 16 tahun, seorang kepala desa akan mendapat gaji dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa akan mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

BACA JUGA:Api Obor, Lestarikan Budaya, Syiar Agama Memaknai Idul Fitri

BACA JUGA: Soal Harga Gas LPG Subsidi, Ini Imbauan Polsek Ketahun

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

-Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

-Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa 

-Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Penyebab Gas Subsidi 3 Kg Langka Jelang Lebaran

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Polsek Ketahun Terima Titipan 11 Unit Sepeda Motor

Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan