Libur Lebaran Telah Usai, Truk Angkutan Boleh Melintas Kembali
TRUK Angkutan diperbolehkan untuk kembali aktif melintas di jalan raya setelah libur lebaran berakhir. -Radar Utara/Ependi-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Moda angkutan, seperti truk sawit hingga batu bara dan lainnya termasuk Crude Palm Oil atau CPO, sudah bisa kembali beroperasi di jalan raya.
Aturan yang akan diterap di seluruh tanah air ini, merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024.
Beleid itu, mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Pemberlakuannya dimulai sejak Kamis, 5 April 2024 Pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, berlaku pembatasan operasional moda angkutan barang.
BACA JUGA:Tempo Sehari, Harga Cabai Anjlok 50 Persen
BACA JUGA:KPU Segera Mulai Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
Kelindan aturan turunan juga sudah dibuat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 20 Maret 2024 lalu.
"Untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas pada masa mudik, obyek surat diharapkan mendukung dan mematuhinya," terang Gubernur Rohodin.
Poin-poin yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu itu, tidak lepas dari aturan yang dirilis Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk moda yang digunakan mengangkut bahan galian.
BACA JUGA:Momentum Idul Fitri 1445 H, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Silatuhrahmi dan Sinergitas
BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Ban Kendaraan Cepat Habis. Perhatikan 6 Hal Ini...
Secara tegas, bahan galian itu meliputi tanah, pasir dan/atau batu. Termasuk juga bahan tambang, bahan bangunan serta hasil perkebunan.
Meski begitu, terjadi pengecualian dalam regulasi ini. Pemerintah tetap mengupayakan agar rantai pasok khususnya kebutuhan pokok dan energi tidak terhambat.