Libur Lebaran Telah Usai, Truk Angkutan Boleh Melintas Kembali
TRUK Angkutan diperbolehkan untuk kembali aktif melintas di jalan raya setelah libur lebaran berakhir. -Radar Utara/Ependi-
Pembatasan operasional angkutan, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Selanjutnya barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang mengangani ekspor dan impor.
BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Kabarnya, Warga Tanah Harapan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Selagan
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini 10 Khasiat Air Rendaman Timun Bagi Kesehatan Tubuh
Kendaraan yang mengangkut air minum dalam kemasan atau AMDK, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok.
Sekadar menginformasikan, untuk ruas lintas yang berada di Pulau Sumatera yang berlaku pembatasan, diantaranya ;
Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) : Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
Masih di Pulau Sumatera, ada juga Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan meliputi:
Sumatera Utara yakni Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
BACA JUGA:Perayaan Paskah, Pemprov Bengkulu Dorong Pemuda Terus Berkarya
BACA JUGA:Tetap Hati-hati! Jalur Mudik Lintas Barat Sumatera, Relatif Lengang
Selanjutnya di Jambi dan Sumatera Barat: mulai dari Jambi - Sarolangun - Padang;
Kemudian, Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti - Padang; dan Padang - Bukit Tinggi.
Selanjutnya, Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.