Kemendikbudristek dan Komisi X DPRI Bahas Ferienjob hingga Seleksi Guru ASN PPPK
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok Kemendikbudristek)--
Adapun Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak mahasiswa dengan berkoordinasi bersama KBRI Berlin, dan menyampaikan tindak lanjut Surat Edaran tersebut kepada Kemendikbudristek.
Sehingga sejak 27 Oktober 2023 tidak ada lagi pengiriman mahasiswa untuk Ferienjob. Pengawasan dilakukan dengan lebih seksama kepada mahasiswa di sana untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi.
BACA JUGA:OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
BACA JUGA:Perpadi Puji Gebrakan Kementan Menambah Alokasi Pupuk
Para mahasiswa pun telah kembali ke Indonesia setelah selesai kontrak pada akhir Desember 2023.
Selain itu, menanggapi isu Ferienjob ini, beberapa langkah yang diambil Kemendikbudristek di antaranya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, melakukan audit internal untuk merumuskan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan terkait pelaksanaan magang oleh perguruan tinggi, dan mengimbau perguruan tinggi yang melaksanakan program MBKM Mandiri untuk tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku dengan meminta validasi dari Kemendikbudristek serta mengikuti acuan Buku Panduan MBKM 2020.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menegaskan tidak ada penghapusan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.
“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Hal tersebut tertulis secara eksplisit pada lampiran III, halaman 55,” kata Anindito.
BACA JUGA:Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Pangan dan Keselamatan Jelang Arus Mudik
BACA JUGA:Bersama Menyiapkan Mudik Ceria Penuh Makna
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak setiap murid.
Oleh karena itu, sekolah wajib memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.
Dalam konteks ini, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya adalah Pramuka.
Sehingga dari perspektif sekolah, sekolah tetap harus memiliki gugus depan Pramuka, dan menawarkannya sebagai salah satu opsi ekskul. Kemudian dari perspektif murid, ini menjadi salah satu pilihan.
BACA JUGA:Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Pangan dan Keselamatan Jelang Arus Mudik