Banner Dempo - kenedi

Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024

Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera-dpr.go.id-

Bukan itu saja, pengembangan kompetensi, termasuk di dalam rancang bangun aturan turunan UU ASN ini. Termasuk juga, pemberian penghargaan dan pengakuan sampai dengan metoda pemberhentian. 

Turut dipapar pula, transformasi di sektor birokrasi nasional. Upaya adaptif itu, nantinya akan mengusung semangat digitalisasi dalam modernisasi birokrasi.

"Manajemen ASN ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN," ungkapnya.

Diungkapkan pula secara umum, rumun regulasi yang menjurus pada Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara itu terbagi dalam 22 Bab yang terdiri dari 305 pasal. 

BACA JUGA: Nasib Kontrak dan Honor Guru Bantu Daerah, Belum Gajian 3 Bulan. Anggota Dewan Ini Kesal..

BACA JUGA: Wujud Transparansi, Desa Wajib MDST Hasil Pembangunan TA 2024

Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu. 

Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.

Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan. 

Lewat unggahan resmi, BKN melempar tema tentang bagaimana mengecek tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN?

BACA JUGA:Puskesmas Suka Makmur Keluarkan Edaran Waspada Demam Berdarah

BACA JUGA:Hore...BLT Dana Desa Talang Baru TA 2024 Cair, 22 KPM Sumringah

BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.

"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerjaan saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi," terang BKN lewat akun medsos resminya @bkngoidofficial, dirilis Senin, 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.29 WIB. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan