Wujud Transparansi, Desa Wajib MDST Hasil Pembangunan TA 2024

Camat Napal Putih, M Abduh Sadat-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

Karena selama hasil pembangunan yang dikerjakan oleh desa itu tidak diserahkan ke masyarakat maka aset bangunan tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab desa.

"Kalau belum diserahkan ke desa, maka segala hal yang terjadi terhadap fisik bangunan yang sudah dikerjakan oleh desa itu akan tetap kembali atau menjadi tanggung jawab desa. 

BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak

BACA JUGA: 6 Masjid di Ketrina Ini Bakal Dikunjungi Tim Safari Pemkab Bengkulu Utara

Itulah pentingnya kami tekankan kepada seluruh desa agar melakukan MDST terhadap seluruh bentuk fisik bangunan yang sudah dikerjakan," demikian Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan