Mendagri Buka Opsi Pergeseran Anggaran

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian-Infopublik.id-

Dalam beleid itu, diterang pula, gaji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, bisa tembus di angka Rp 7,3 juta perbulannya.

Gaji pokok tersebut, untuk golongan XVII, dengan gaji terendah pada golongan ini sebesar Rp 4,4 juta perbulannya.

Paling rendah, gaji pokok seorang PPPK Golongan I sebesar Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 2,9 juta perbulannya. 

Bagaimana dengan PNS? lewat PP gaji terbaru, gaji tertinggi yakni golongan IVe sebesar Rp 6,3 juta. Gaji terendah pada golongan ini sebesar Rp 3,8 juta.

BACA JUGA:Pendaftaran Akademi TNI 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Caranya

BACA JUGA: Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sedangkan untuk gaji terendah yakni golongan 1a mulai dari Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 2,5 juta perbulannya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan